Pengelola PBJ Pemerintah Menentukan Kualitas Pembangunan

Pangkal Pinang - Dulu dikenal dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bersifat melekat pada unit yang sudah ada dan secara murni berfokus pada proses administratif pelelangan. Kini, dikenal dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang berbentuk struktural permanen (Pusat Keunggulan) dan berfokus untuk mendorong penciptaan nilai tambah (Value for Money). Secara singkat UKPBJ memiliki karakteristik Strategis, Kolaboratif, Orientasi Kinerja, Proaktif, dan Perbaikan Berkelanjuta (SKOPPe).

Jelas Plh. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dora Wardani saat membuka sekaligus memberikan ceramah pada Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026, di ruang kelas Tanjung Pesona, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkal Pinang, Selasa (23/6/2026).

Dora menilai pengadaan barang/jasa kini bersifat lebih kompleks dan berperan penting pada suatu pemerintahan.

“Pengadaan barang/jasa kini bukan lagi urusan administrasi, tapi urusan strategis dalam menggerakkan roda perekonomian pemerintahan dengan aturan yang sangat jelas. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan arah pembangunan suatu pemerintahan,” ucapnya.

Dalam ceramah disampaikan, ekosistem pengadaan profesional mencakup sumber daya pengelola fungsi pengadaan barang/jasa, sumber daya perancang kebijakan dan sistem pengadaan barang/jasa, dan sumber daya pendukung ekosistem pengadaan barang/jasa.

Sumber daya pengelola fungsi pengadaan barang/jasa terdiri dari aktor utama di garda terdepan, terdiri dari pengelola pengadaan barang/jasa (jabatan fungsional) dan personel lainnya, dan eksekutor langsung proses pengadaan. 

Sumber daya perancang kebijakan dan sistem pengadaan barang/jasa terdiri dari arsitek di balik layar, berkedudukan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) dan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, dan merancang kebijakan mengembangkan sistem digital pengadaan barang/jasa.

Sumber daya pendukung ekosistem pengadaan barang/jasa terdiri dari jaringan pengaman dan katalisator; meliputi profesi ahli, peneliti, auditor/APIP, Widyaiswara, Pemberi Keterangan Ahli (PKA), mediator/konsiliatir; dan sangat krusial untuk akuntabilitas.

Dora meminta agar para peserta dapat memanfaatkan pembelajaran ini dengan sebaik-baiknya.

“Belajar dengan sungguh-sungguh. Kuncinya banyak-banyak belajar soal. Maksimalkan pelatihan ini untuk memahami pengadaan barang/jasa secara keseluruhan dan tidak sia-sia,” kata Dora.

Pelatihan dan Ujian Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa terus diselenggarakan, mengingat SDM pengelola pengadaan barang/jasa masih terbatas.

“SDM pengelola pengadaan barang/jasa yang tersertifikasi di lingkungan pemerintahan kita masih terbatas. Pelatihan ini salah satu yang kami peioritaskan karena memiliki peran yang strategis dalam pengadaan barang/jasa di pemerintahan kita,” sambungnya.

Tak hanya itu, sertifikasi ini juga memiliki peran penting dalam menentukan posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 9 Kotak Talenta dalam Manajemen Talenta sebagai sistem yang digunakan untuk mengelola kepegawaian. 

“Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa ini tidak sekadar menambah portofolio bapak/ibu saja, tapi dengan sertifikat ini juga digunakan untuk mengungkit nilai ASN pada 9 Kotak Talenta pada Manajemen Talenta. Sertifikasi ini bukti keahlian bapak/ibu akan suatu bidang tertentu. Maka dari itu, teruslah belajar dan tingkatkan kompetensi bapak/ibu, supaya bisa berada di kotak yang menjadi prioritas, yakni kotak 7, 8, dan 9. Sehingga ketika dibutuhkan atau waktu kaderisasi, bapak/ibu sudah siap, baik secara keahlian maupun posisi bapak/ibu pada 9 Kotak Talenta,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Dora, “Pastikan selalu meng-update data pribadi bapak/ibu pada aplikasi SIASN BKN. Jangan lupa juga koordinasikan atau konfirmasikan pembaruan data itu pada admin di masing-masing Perangkat Daerah untuk diverifikasi.”

Jumlah peserta sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang merupakan ASN di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Narasumber berasal dari lingkungan BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan fasilitator LKPP.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
Arya Kamandanu
Editor: 
Sri Suhelsi (Ketua Tim Kerja Kompetensi Teknis)
Sumber: 
BKPSDMD Babel